Kamis, 06 Januari 2011

Perbankan

Pengertian Bank

Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan yamg dilakukan oleh masyarakat tidak hanya terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian, masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksiknya masyarakat dapat melakukan dengan mendaoat bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air, telpon ataupun pembayaran lainnya.

Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankkan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Sejarah Perbankkan

Dimulai sejak zaman Babylonia, tugas bank pada waktu itu lebih barsifat tukar-manukar mata uang, kemudian usaha ini berkembang dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga sebagai imbalannya. Kamudian usaha perbankkan ini berkembang ke Asia dibawa oleh bangsa Eropa yang datang ke Asia saat melakukan penjajahan di Negara-negara jajahannya. Seperti pada mulanya bank mulai ada di negara Indonesia karena bangsa Belanda pada saat menjajah Indonesia. Pada saat itu ada beberapa bank yang memegang peran penting di Indonesia diamana pada masa penjajahan lebih dikenal dengan nama Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu seperti :

a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij
d. Nationale Handles Bank (NHB)


Disamping bank yang tersebut diatas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak terdapat campur tangan pemerintah. Bank-bank tersebut terbagi atas modal nasional, China, Jepang ataupun Eropa, yaitu:

a. Bank Nasional Indonesia
b. Abuan Saudagar
c. The Chartered Bank of India
d. The Bank of Taiwan
e. The Bank of China



Jenis-jenis Bank

Bardasarkan undang-undang no 10 1998 bank berdasarkan fungsinya dibagi atas bank umum dan BPR, kemudian baru pada tahun 1990 bank berdasarkan prinsip syariah hadir di Indonesia.
Terdapat beberapa perbedaan antara bank umum, BPR dan bank syariah pada kegiatan utamanya, dilihat dari luas kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya.

1) Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem konvensional, begitu pula dengan wilayah operasinya dalam dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering pula disebut dengan bank komersil.

2) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang dalam melakukan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sehingga bila dibandingkan dengan bank umum maka BPR menjadi lebih sempit dalam melakukan kegiatan perbankan. Dalam kegiatanya BPR hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat, dan tidak diperkenankan untuk menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.

3) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan system bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengac padahukum Islam. Dilihat dari wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.

Peleburan dan Penggabungan Bank

Tujuan sebuah perusahaan disamping memperoleh laba adalah dapat terus bertahan hidup. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan ada perusahaan yang baru beberapa bulan berdiri amunsudah gulung tikar, tetapi ada juga perusahaan yang dapat bertahan sampai generasi ke generasi berikutnya. Agar dapat mencapai tujuan tersebut perusahaan harus dapat menganalisis kejadian di masa datang.

Jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dan hal itu ternyata dapat mengancam pilihan dari peleburan dan penggabungan bank yang ada, yaitu:

1) Konsolidasi
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.
2) Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau melikuidasinya terlebih dahulu.

3) Akuisisi
Adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi nama bank yang diakuisisi dapat berubah ataupun tidak berubah, sehingga yang berubah hanyalah kepemilikannya saja.













Lembaga keuangan bukan bank antara lain :

1) Penggadaian
Penggadaian adalah salah satu lembaga kauangan buka bank yang memberikan pinjaman kepaa masyarkat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah”
Sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang brrpiutang atas suatu barang bergerak, yaitu yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang ysng berpiutang lainnya; dengan penecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan”.

2) Asuransi
Pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugia, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak yangmungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

3) Dana pensiun
Pengertian dari dana pemsiun itu sendiri adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dngan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasukimasa pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar