Kamis, 26 Mei 2011

Pendekatan baru Uni Eropa dalam intregasi pasar uang Eropa

UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:

• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.


Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).

Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.

Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.


Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+harmonisasi+akuntansi+internasional&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbQh6quN2ApvZAEKYEDK80_UZdh0rQ

Organisasi promotor harmonisasi standar akuntansi internasional

Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:1.Badan Standar Akuntansi International (IASB)2.Komisi Uni Eropa (EU)3.Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)4.Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (
International Standars of Accounting and Reporting –
ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan danPembangunan (
United Nations Conference on Trade and Development
UNCTAD).6.Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan PembangunanEkonomi (Kelompok Kerja OECD)

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badanpembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 olehorganisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001(Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yangdibawahnya IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi, IASC mengeluarkan41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunandan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:1.Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yangberkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yangberkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan danpelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal duniadan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.2.Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.3.Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar AkuntansiInternasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitastinggi.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
IASB (dan dahulu IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansiyang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCOmenyatakan persetujuannya dengan rencana kerja sebagai berikut:Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui olehKomite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiridari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yangkomprehensif ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkanpersetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modaldan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telahmenyetujui IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASCbahwa 14 dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidakmemerlukan perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.
Struktur IASB yang Baru
Dewan IASB membentuk suatu Kelompok Kerja Strategi (Strategy Working Party –SWP) yang mempertimbangkan bagaimana seharusnya strategi dan struktur IASC setelahmenyelesaikan program kerja standar ini. Yang mendukung usulan struktur baru yangintinya adalah: (1) IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen; (2)organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwalian dan Dewan, serta KomiteInterpretasi Tetap (sekarang disebut sebagai Komite Interpretasi Pelaporan KeuanganInternasional) dan Dewan Penasihat Standar; dan (3) perwalian akan menunjuk anggotadewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkandewan memiliki tanggung jawab tunggal untuk penentuan standar akuntansi.IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April2001. IASB, setelah direorganisasi, akan mencakup badan berikut.
1.
Badan Wali
. IASB memiliki 19 wali: enam dari Amerika Utara, enam dari Eropa, empat dariwilayah Asia/Pasifik, dan tiga dari wilayah lain (tergantung dari penentuan keseimbangangeografis secara keseluruhan).
2.
Dewan IASB
. Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan danpelaporan usaha. Tanggung jawabnya meliputi “memenuhi tanggung jawab untuk seluruhpermasalahan teknis IASB termasuk penyusunan dan penerbitan Standar AkuntansiInternasional, Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan Draf Standar… sertapersetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi PelaporanKeuangan”, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untukmengembangkan standar. Tujuannya adalah untuk membina kemitraan dengan badan-badan nasional ini karena semuanya bekerja sama untuk mencapai konvergensi standar

akuntansi di seluruh dunia.
3.
Dewan Penasihat Standar
. Dewan Penasihat Standar, ditunjuk oleh Perwalian, terdiri dari“tiga puluh atau lebih anggota, yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yangberbeda, yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui”.
4.
Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC)
. IFRIC terdiri dari 12anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterpretasikan “penerapan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteksKerangka Dasar IASB,” menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/55239879/HARMONISASI

Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik) perbedaan standar akuntansi

Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporankeuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerimalaporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP ASuntuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.


Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.

Sumber :
www.fileden.com/.../rangkuman%20kuliah%20akuntansi%20internasional.ppt
http://www.scribd.com/doc/55239879/HARMONISASI

Pro dan Kontra Standar Akuntansi Internasional

Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.

Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru. IFRS dianggap sebagai "prinsip-prinsip berdasarkan" peraturan luas terdiri dari:

1. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) - standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
2. Standar Akuntansi Internasional (IAS) - standar yang diterbitkan sebelum 2001.
3. Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) yang diterbitkan setelah tahun 2001.
4. Berdiri Interpretasi Committee (SIC) - yang diterbitkan sebelum 2001.
5. Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.

IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.

Dan dengan diadopsinya IFRS secara penuh, maka laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi yang signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun perubahan tersebut tentu akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis. Salah satunya adalah, banyak menggunakan fair value accounting dalam dunia pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair value. Oleh karena itu, maka kelompok kami akan membahas tentang “Pro Kontra Fair Value, Kebaikan dan Keburukan Fair Value Sebagai Dasar Pengukuran Aset”.
Pro dari adanya standar akuntansi internasional dengan fair value
a Relevance. Banyak orang percaya bahwa standard akuntansi historical cost telah banyak kehilangan relevansinya karena kegagalannya mengukur realitas ekonomi. Hampir semua orang setuju bahwa peristiwa ekonomi---yaitu, kejadian yang mengubah waktu kapan arus kas diterima dan jumlahnya yang akan datang – harus tercermin (terungkap) dalam laporan keuangan lembaga. Akan tetapi, seringkali model historical cost hanya mengukur transaksi sudah selesai dan gagal mengakui adanya perubahan nilai riil lain yang dapat terjadi.

b. Reliability. Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis, dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi kenetralan dan dipercayainya informasi keuangan.

Kontra dari adanya satandar akuntansi internasional dengan fair value
a. Fair value berusaha menyediakan informasi yang transparan dengan menilai aset pada tingkat harga yang dihasilkan jika segera dilikuidasi-sehingga sangat sensitif terhadap pasar.

b. Akuntansi fair value bekerja melalui akuntansi mark-to-market (MTM), yaitu aset dicantumkan pada harga pasar mereka jika diperdagangkan secara terbuka. Menggunakan akuntansi mark-to-market akan berakibat perubahan yang terus-menerus pada laporan keuangan perusahaan ketika nilai aset mengalami kenaikan dan penurunan serta laba dan rugi yang dicatat. Hal ini membuat semakin sulit untuk memastikan apakah laba dan rugi diakibatkan oleh keputusan bisnis yang dibuat manajemen atau oleh perubahan yang terjadi di pasar.
c. Volatility. Lembaga keuangan mengatakan bahwa mereka takut akuntansi berdasarkan pasar akan menyebabkan volatility kinerja lembaga (karena semakin mudahnya nilai item-item aktiva dan pasiva berfluktuasi). Walaupun sebenarnya lembaga keuangan yang senantiasa mengelola bahaya yang mengancam asset dan liability hanya sedikit takut dengan market value accounting. Laporan keuangan lembaga keuangan yang kurang efektif dalam mengelola risiko akan tercermin pada volatility yang selalu ada dalam setiap usahanya. Para investor dan kreditur akan memiliki informasi yang lebih berguna dan relevan dalam membedakan risiko antar perusahaan, ketika mengambil keputusan investasi dan keputusan pemberian kredit (jika menggunakan MVA).

Daftar pustaka
Gao, Yujing & Gaichune, (2009), Discussion for Applicability of the Fair Value Measurement in the Financial Crisis.
International Journal Of Business Management, vol 4 no 12 (December 2009)
Magnan, Michel (2009). Fair Value Accounting and the Financial Crisis

Perbedaan Harmonisasi dan Standar Akuntansi Internasional

Iqbal, Malcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar Negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di Negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor.

Factor-faktor yang mempengaruhi system akuntansi
Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta pengungkapan informasi financial di perusahaan di berbagai Negara dipengaruhi oleh beberapa factor.
Lebih rinci lagi Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara factor-faktor tersebut di atas dengan system akuntansi perusahaan sbegai berikut.
a. Sifat kepemikikan perussahaan
b. Aktivitas usaha
c. Sumber pendanaan
d. System perpajakan
e. Eksistensi dan pentingnya
f. Pendidikan dan riset akuntansi
g. System politik
h. Iklim social
i. Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
j. Tingkat inflasi
k. System perundang-undangan
l. Aturan-aturan akuntansi

Sementara itu Christopher dan Robert Parker menjelaskan adanya tujuh factor yang menyebabkan perbedaan berskala internasional dalam perkembangan system dan praktik akuntansi. Factor-faktor terebut adalah
1. system hukum
2. sumber pendanaan
3. system perpajakan
4. profesi akuntansi
5. inflasi
6. teori akuntansi
7. accidents of history

harmonisasi versus standarisasi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulu dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negera tidak tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelapoan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ini diperoleh full comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standarisasi akuntansi internasional.
Disisi lain, adanya factor-faktor tertentu yang khusus di suatu Negara, membuat masing-masing diperlukannya standar akuntantansi nasional yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembanding standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat si muka. Dala standar akuntansi keuangan di Indonesia terdapat akuntansi perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.

Konsep yang ternyata lebih popular dibandingkan stansarisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi diberbagai Negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi siartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi diberbagai Negara. Harmonisasi juga dapat diartikan sebagai sekelompok Negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun seharusnya adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkomendasikan dengan standar yang disepakati bersama.







Daftar pustaka

Finansial Accounting Standards Board (1990), Summaries and Status af all FASB Statement, www.rutgers.edu/Accounting/raw/fasb, September 1999

Internasional Accounting Standards Committee (1999), List of Current IASC Standards, www.iasc.org.uk/frame/cen2_1.htm

Nobes, Christoper dan Robert Parker (1995), Comparative Internasional Accounting, Edisi keempat, London: Prentice Hall International (UK) Limited