1. Integrity
Seorang internal auditor harus memiliki itegritas yang tinggi yaitu berkaitan dengan faktor kepercayaan (trust), oleh karena hal itulah yang akan merupakan landasan untuk menilai kebenaran atas pertimbangan keputusan yang diambil. Artinya internal auditor akan melaksanakan tugasnya secara jujur, bertanggung jawab dan teliti. Internal audit akan memperhatikan aturan hukum dan mengungkapkan segala hal yang diharapkan baik oleh ketetntuan hukum maupun profesi.
2. Objectivity
Internal audit harus dapat menunjukkan objektivitas dan bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya baik dalam mengumpulkan,mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan/penelitian yang dilakukan, serta tidak terpengaruh dengan orang lain dan faktor subjektifitas maupun kepentingan pribadi.
3. Confidentiality
Internal auditor sangat menjunjung tinggi faktor yang sangat dirahasiakan serta sangat menjaga nilai dan kepemilikan informasi yang diperolehnya. Informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada pihak-pihak yang berhak kecuali ada kewajiban yang didukung dilandasi faktor legal.
4. Competency
Internal auditor akan menerapkan pengetahuan, keahlian maupun pengelaman yang diperlukan untuk melaksanakan tugas internal auditing. Internal auditor akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemahirannya, efektivitas dan kualitas pekerjaannya secara terus-menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar