Selasa, 28 Desember 2010

langkah-langkah menjadi auditor

1. Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan
mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.
2. Independensi
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang
bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para pengguna
laporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari
pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga pelaksanaan dan
hasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif.
3. Kecermatan dalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya
dengan cermat (due professional care), direncanakan dengan baik, menggunakan
pendekatan yang sesuai, serta memberikan pendapat berdasarkan
bukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.

sumber : http://bpkp.go.id/unit/Kalbar/DasardasarAuditInternal.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar