Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.
Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.
Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.
sumber : http://ahliasuransi.com/2008/08/11/kasus-klaim-auditor-diganjar-us-504049-karena-gagal-mendeteksi-kecurangan-laporan-keuangan/
Selasa, 28 Desember 2010
langkah-langkah menjadi auditor
1. Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan
mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.
2. Independensi
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang
bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para pengguna
laporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari
pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga pelaksanaan dan
hasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif.
3. Kecermatan dalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya
dengan cermat (due professional care), direncanakan dengan baik, menggunakan
pendekatan yang sesuai, serta memberikan pendapat berdasarkan
bukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.
sumber : http://bpkp.go.id/unit/Kalbar/DasardasarAuditInternal.pdf
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan
mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya.
2. Independensi
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang
bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para pengguna
laporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari
pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga pelaksanaan dan
hasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif.
3. Kecermatan dalam melaksanakan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya
dengan cermat (due professional care), direncanakan dengan baik, menggunakan
pendekatan yang sesuai, serta memberikan pendapat berdasarkan
bukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam.
sumber : http://bpkp.go.id/unit/Kalbar/DasardasarAuditInternal.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)