Kamis, 06 Januari 2011

Perbankan

Pengertian Bank

Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan yamg dilakukan oleh masyarakat tidak hanya terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian, masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksiknya masyarakat dapat melakukan dengan mendaoat bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air, telpon ataupun pembayaran lainnya.

Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankkan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Sejarah Perbankkan

Dimulai sejak zaman Babylonia, tugas bank pada waktu itu lebih barsifat tukar-manukar mata uang, kemudian usaha ini berkembang dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga sebagai imbalannya. Kamudian usaha perbankkan ini berkembang ke Asia dibawa oleh bangsa Eropa yang datang ke Asia saat melakukan penjajahan di Negara-negara jajahannya. Seperti pada mulanya bank mulai ada di negara Indonesia karena bangsa Belanda pada saat menjajah Indonesia. Pada saat itu ada beberapa bank yang memegang peran penting di Indonesia diamana pada masa penjajahan lebih dikenal dengan nama Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu seperti :

a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij
d. Nationale Handles Bank (NHB)


Disamping bank yang tersebut diatas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak terdapat campur tangan pemerintah. Bank-bank tersebut terbagi atas modal nasional, China, Jepang ataupun Eropa, yaitu:

a. Bank Nasional Indonesia
b. Abuan Saudagar
c. The Chartered Bank of India
d. The Bank of Taiwan
e. The Bank of China



Jenis-jenis Bank

Bardasarkan undang-undang no 10 1998 bank berdasarkan fungsinya dibagi atas bank umum dan BPR, kemudian baru pada tahun 1990 bank berdasarkan prinsip syariah hadir di Indonesia.
Terdapat beberapa perbedaan antara bank umum, BPR dan bank syariah pada kegiatan utamanya, dilihat dari luas kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya.

1) Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem konvensional, begitu pula dengan wilayah operasinya dalam dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering pula disebut dengan bank komersil.

2) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang dalam melakukan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sehingga bila dibandingkan dengan bank umum maka BPR menjadi lebih sempit dalam melakukan kegiatan perbankan. Dalam kegiatanya BPR hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat, dan tidak diperkenankan untuk menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.

3) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan system bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengac padahukum Islam. Dilihat dari wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.

Peleburan dan Penggabungan Bank

Tujuan sebuah perusahaan disamping memperoleh laba adalah dapat terus bertahan hidup. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan ada perusahaan yang baru beberapa bulan berdiri amunsudah gulung tikar, tetapi ada juga perusahaan yang dapat bertahan sampai generasi ke generasi berikutnya. Agar dapat mencapai tujuan tersebut perusahaan harus dapat menganalisis kejadian di masa datang.

Jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dan hal itu ternyata dapat mengancam pilihan dari peleburan dan penggabungan bank yang ada, yaitu:

1) Konsolidasi
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.
2) Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau melikuidasinya terlebih dahulu.

3) Akuisisi
Adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi nama bank yang diakuisisi dapat berubah ataupun tidak berubah, sehingga yang berubah hanyalah kepemilikannya saja.













Lembaga keuangan bukan bank antara lain :

1) Penggadaian
Penggadaian adalah salah satu lembaga kauangan buka bank yang memberikan pinjaman kepaa masyarkat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah”
Sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang brrpiutang atas suatu barang bergerak, yaitu yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang ysng berpiutang lainnya; dengan penecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan”.

2) Asuransi
Pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugia, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak yangmungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

3) Dana pensiun
Pengertian dari dana pemsiun itu sendiri adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dngan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasukimasa pensiun.

Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan motonya “mengatasi masalah tanpa masalah”sedangkan menurut hokum gadai pasal1150. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak ,yang diserahkan kepada seseorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan”.

Visi dan Misi
Perjalanan Misi Perusahaan Perum Pegadaian : Misi Pegadaian sebagai suatu lembaga yang ikut meningkatkan perekonomian dengan cara memberikan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat kecil, agar terhindar dari praktek pinjaman uang dengan bunga yang tidak wajar ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No. Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970 dengan tugas pokok sebagai berikut:
1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif dan kaum buruh / karyawan yang bersifat konsumtif
2. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya.
3. Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan mayarakat
4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Seiring perubahan status perusahaan dari Perjan menjadi Perum pernyataan misi perusahaan dirumuskan kembali dengan pertimbangan jangan sampai misi perusahaan itu justru membatasi ruang gerak perusahaan dan sasaran pasar tidak hanya masyarakat kecil dan golongan menengah saja maka terciptalah misi perusahaan Perum Pegadaian yaitu “ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan”. Bertolak dari misi Pegadaian tersebut dapat dikatakan bahwa sebenarnya Pegadaian adalah sebuah lembaga dibidang keuangan yang mempunyai visi dan misi bagaimana masyarakat mendapat perlakuan dan kesempatan yang adil dalam
perekonomian.
Keuntungan Usaha Gadai :
1. Dalam waktu yang relative singkat masyarakat dapat memperoleh uang seprti yang diharapkan
2. Persyaratan cukup mudah
3. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan untuk apa
4. saat ini pelayanan pegadaian sudah semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu

Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan system gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apayang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut pemerintah Hindia Belanda mengekeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’ , Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M.Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negada (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat,meskipun perusahaan membawa misi publik service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Unsur-unsur Gadai
1. gadai diberikan hanya atas benda bergerak;
2. jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (Debitor), adanya Penyerahan benda gadai secara fisik(lavering)
3. gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit depreference);
4. gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.

Akuntansi Syariah

Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada.

Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”

Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.

Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.

Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawab kan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.

Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89)

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
Sumber : http://aharlibrary.wordpress.com/2007/03/15/mengenal-prinsip-akuntansi-syariah/

Jurnal IFRS

FRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
• International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
• International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
• Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
• Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB).


Sumber : http://www.akuntanmaniak.co.cc/2010/11/ifrs-2009.html

Jurnal CSR

Apa sebetulnya manfaat CSR bagi perusahaan? Dan Apakah ada kaitannya dengan reputasi perusahaan di masa mendatang? Dan bagaimana mengimplementasikannya?

Dalam buku terbitan Esei mengupasnya. Ada paling tidak enam keuntungan bagi perusahaan menjalankan CSR, Menurut sang penulisnya, Dr. AB Susanto, enam keuntungan itu antara lain :
(1) mengurangi risiko dan tuduhan terhadap perlakuan tidak pantas yang diterima perusahaan
(2) berfungsi sebagai pelindung dan membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan suatu krisis
(3) memunculkan keterlibatan dan kebanggaan karyawan
(4) memperbaiki dan mempererat hubungan antara perusahaan dengan para stakeholder-nya (pemangku-kepentingan)
(5) meningkatkan penjualan
(6) memperbesar kemungkinan mendapat insentif-insentif lain seperti insentif pajak.

Adanya enam keuntungan perusahaan sebagaimana di atas, tentu akan menjawab pertanyaan ang kedua yaitu dengan menjalankan CSR maka perusahaan di masa mendatang akan semakin meningkat dalam reputasinya di masyarakat, yang akan berdampak pada profitabilitas perusahaan. Nilai profitabilitas akan diperoleh karena citra dan reputasi di masyarakat meningkat kareana efek yang secara konsisten menjalankan CSR dan berkontribusi bagi peningkatan kesejehateraan dan kualitas hidup masyarakat. Faktor ini sangatlah menguntungkan perusahaan dalam jangka panjang. Kutipan dari direktur Unilever, Maurits Lalisang bisa jadi menjadi cermin begitu pentingnya CRS bagi perusahaan. Mauritis mengatakan : Unilever Indonesia menyadari pentingnya memberi dan berbagi, bukan semata untuk meningkatkan reputasi, tetapi membantu perusahaan untuk terus tumbuh dan dan berkembang. Bagi Unilever Indonesia, tanggung jawab sosial perusahaan tidak terpisahkan dari bisnis. Setiap hari, begitu banyak orang Indonesia memakai produknya untuk memenuhi kebutuhan nutrisi, kebersihan, dan kesehatan. Mereka ikut membantu perusahaan untuk terus tumbuh dan menjadi perusahaan fast moving consumer goods terkemuka.

Ungakapan direktur unilever itu paling tidak menjadi bukti bahwa CSR dalam kajian tanggungjawab adalah tidak melulu pada bantuan jangka pendek, misalnya bantuan kepada korban bencana alam yang kadang membutuhkan dana tanggap darurat, tetapi sebetulnya dapat dijalankan dengan perspektif jangka panjang misalnya pengembangan usaha mikro dan perbaikan lingkungan hidup.

Memang konsep CSR tidak dapat dikotak—kotakan dalam bentuk apa bantuan disalurkan, seperti wilayah Indonesia yang merupakan zona Pacific Ring of Fire, dimana sangat rawan dengan bencana seperti tsunami, gempa bumi yang selalu saja membutuhkan dana tanggap darurat, maka kehadiran CSR ini sangatlah penting untuk membantu korban bencana. Keterkaitan bahasan itu, buku ini juga membahas tentang manajemen bencana. Dijelaskan bahwa proses manajemen bencana melibatkan empat tahapan, yaitu mitigasi atau peringatan (mitigation), kewaspadaan (alertness), tanggapan (response), dan pemulihan (recovery). Oleh karenanya jika perusahaan ingin berpartisipasi aktif menjalankan CRS di bidang bantuan korban bencana maka dapat menerapkan empat tahapan ini, untuk memberikan efek positif jangka panjang bagi masyarakat.

Bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin menjalankan SCR barangkali bisa belajar atau dari perusahaan-perusahaan yang sudah menjalankannya. Disebutkan beberapa perusahaan yang sudah menjalankan CRS selain PT. Unilever Indonesia juga ada PT Astra International Tbk, dengan programnya seperti Astra Green Company (AGC) yang meliputi aspek-aspek lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja (LK3). Pada intinya selain kita bisa melihat pada perusahaan yang menjalankan CRS, ada beberapa aspek penting untuk menjalankan CSR. Dalam buku ini dipaparkan tentang panduan kerangka kerja (framework) implementasi CSR diantaranya penilaian (Assessment) CSR, pengembangan strategi, membangun komitmen dan mengimplementasikan komitmen, verifikasi laporan kemajuan, serta evaluasu dan perbaikan, sehingga bisa dianggap buku ini cukup inspiratif.


Sumber : http://id.shvoong.com/books/1984407-reputation-driven-corporate-social-responsibility/

Manajemen Modal Kerja (Working Capital Management)

Manajemen modal kerja merupakan manajeman terhadap harta lancar dan hutang lancar. Terutama sekali bagaimana agar operasi perusahaan dapat berjalan dan kewajiban lancar atau kewajiban yang harus dibayar dalam jangka pendek satu periode atau satu tahun perusahaan mampu untuk melunasinya.
Modal kerja merupakan salah satu elemen yang penring bagi perusahaan, karena tanpa modal kerja yang cukup operasi perusahaan akan terganggung.
Sedangkan kebijakan modal kerja merupakan kebijakan perusahaan intik investasi dalam kativa lancar dan bagaimana mendanai aktiva lancar tersebut.

Pengertian modal kerja
Ada dua penegrtian modal kerja yaitu :
1. Gross Working Capital/GWC
Adalah keseluruhan Total Aktiva Lancar atau Total Current Assets/TCA
2. Net Working Capital
Adalah Aktiva Lancar dikurang Utang Lancar atau kelebihan Harta Lancar di atas Utang Lancar (TCA-TCL)

Sedangkan Modal Kerja operasi bersih adalah Aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar yang tidak dikenakan bunga (utang dagang dan kewajiban yang masih harus dibayar)
Menurut konsepnya Modal kerja dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Konsep Kuantitatif : Modal kerja adalah keseluruhan harta lancar (Gross Working Capital)
2. Konsep Kualitattif : Modal Kerja adalah kelebihan harta lancar di atas utang lancar (Net Working Capital)
3. Konsep Fungsional : Modal kerja dalam usaha yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan periode tersebut.

Alasan Pentingnya Manajemen Modal Kerja
a. Bahwa sebagian besar waktu manajer keuangan tersita untuk kegiatan operasi perusahaan (MMK)
b. Lebih separuh aktiva perusahaan merupakan aktiva lancar
c. Manajemen Modal Kerja sangat penting untuk keberhasilan perusahanan
d. Adanya hubungan langsung antara pertumbuhan penjualan dengan kebutuhan untuk membiayai aktiva lancar
e. Kelebihan jumlah aktiva lancar bisa berakibat pada realisasi pengembalian investasi di bawah standar yang ditentukan
f. Kekurangan kativa lancar dapat menimbulkan kesulitan dalam operasi.

Pada manajemen modal kerja ada dua prinsip mendasar dari pendanaan operasi perusahaan :
a) kemampuan memperoleh laba berbanding terbalik dengan likuiditas
b) kemempuan memperoleh laba searah dengan risiko

Macam-macam Modal Kerja
a. Modal Kerja Permanen (Permanent Working Capital) adalah modal kerja yang harus tetap ada agar perusahaan dapat menjalankan operasinya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
b. Modal Kerja Variabel (Variable Working Capital) yaitu modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal.

APBN

Pengertian Anggaran

Secara umum, pengrtian anggaran adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk periode pada masa yang akan datang, sedangkan secara sempit pengertian anggaran adalahg suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi pada suatu periode dimasa yang akan datang. Serta data pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di saat ini dan masa lalu.
Semua tindakan pemerintahan yang mempunyai akibat keuangan sehingga negara dibebani kewajiban untuk membayar dan negara memperoleh hak untuk menagih adalah termasuk dalam bidang keuangan negara. Untuk dapat menjabarkan pengertian keuanagn negara tersebut secara riil maka diperlukan adanya proses perencanaan atau planing. Proses perencanaan dalam kaitannnya dengan APBN tentu berkaitan dengan perencanaan keuangan (budgeting atau penganggaran). Budget atau anggaran daalam pengertian umum diartikan sebagai suatu rencana kerja untuk suatu periode yang akan datang yang telah dinilai dengan uang. Pengertian budget yang demikian ini merpakan serapan dari bahasa inggris, kata budget yang digunakan di inggris sendiri merupakan serapan dari istilah bahasa perancis yaitu bouge atau bougette yang berarti “tas” dipinggang yang terbuat dari kulit. Yang kemudian di inggris kata budget ini berkembang artinya menjadi tempat surat yang terbuat dari kulit, khususnya tas tersebut dipergunakan oleh mentri keuangan untuk menyimpan surat-surat anggaran. Sementara itu di negeri belanda, anggaran disebut begrooting yang berasal dari bahasa belanda kuno grote yang berarti memperkirakan.
Di indonesia sendiri pada awal mulanya atau pada zaman hindia belanda secara resmi digunakan istilah bergroating untuk menyatakan pengertian anggaran. Namuna sejak proklamasi tanggal 17 agustus 1945 istilah anggaran pendapatan dan belanja dipakai secara resmi dalam pasal 23 ayat 1 UUD 45 dan didalam perkembangan selanjutnya ditambahkan kata negara untuk melengkapinya sehingga menjadi anggaran pendapatan dan belanja negara.